Kompas TV regional jabodetabek

Pengamat: Beban Layanan Publik hingga Bansos DKI Capai Rp18 T, Bisa Dihemat dengan Penonaktifan NIK

Kompas.tv - 23 April 2024, 19:30 WIB
pengamat-beban-layanan-publik-hingga-bansos-dki-capai-rp18-t-bisa-dihemat-dengan-penonaktifan-nik
Balai Kota DKI Jakarta. Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna mengatakan, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili luar Jakarta bisa mengurangi beban ekonomi kota tersebut. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna mengatakan, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili luar Jakarta bisa mengurangi beban ekonomi kota tersebut.

Yayat bilang, banyak warga Jakarta yang kini sudah tinggal di kota-kota penyangga. Seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) namun masih menikmati fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Kalau jadi daerah khusus, beban ekonomi (Jakarta) terkait jasa, fasilitas bansos, pendidikan hingga kesehatan yang angkanya hampir Rp12-18 triliun bisa berkurang," kata Yayat di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024). 

Yayat menerangkan, dari 12 juta penduduk DKI Jakarta yang tercatat, hanya 9 juta orang yang benar-benar menetap di Jakarta. Sedangkan sisanya sudah tinggal di luar Jakarta sebagai komuter.

Perpindahan warga Jakarta ke wilayah penyangga, lanjutnya, sudah terjadi sejak tahun 1990-an. Faktor utama migrasi itu karena harga rumah dan tanah di Jakarta kian mahal. 

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Apalagi Jakarta adalah kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia," ujarnya. 

Karena itu, Yayat mengapresiasi kebijakan penonaktifan NIK warga Jakarta. Lebih dari 92.000 NIK warga terdampak sudah diajukan Disdukcapil DKI ke Kemendagri.

Ia merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.

Aturan itu mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x