Kompas TV regional kalimantan

Polres Kubu Raya Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pakaian Dalam Wanita

Kompas.tv - 23 April 2024, 21:35 WIB
polres-kubu-raya-kalbar-gagalkan-penyelundupan-sabu-di-pakaian-dalam-wanita
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kubu Raya. (Sumber: Antara)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Sabu ini ditemukan tersembunyi di dalam pakaian dalam seorang wanita yang dikenal dengan inisial SI.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu penemuan sabu di dalam boneka Hello Kitty.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tersangka SI alias Aling saat sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty," ungkap KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal di Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa (23/4) dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Bandar Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 Miliara Disita

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aling ketika dia sedang dalam perjalanan mengantar sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur menggunakan layanan ojek online.

Kepada polisi Aling mengaku sabu tersebut milik seorang pria berinisial AW di Pontianak Timur dan dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur. Sebagai imbalan, Aling mendapatkan upah sebesar Rp100.000.

Menurut IPDA Iwan, tersangka menyembunyikan sabu seberat 0,38 gram di dalam pakaian dalamnya atas inisiatifnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas.

"Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam bra-nya Aling," kata Iwan.

Baca Juga: Bekuk 2 Orang Bandar Narkotika di Bengkulu, Polisi Sita Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty dan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mengungkap pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra," tandas Iwan.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x