Kompas TV regional jabodetabek

Mochtar Mohamad Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Sudah Buat Seribu Baliho

Kompas.tv - 26 April 2024, 10:09 WIB
mochtar-mohamad-daftar-jadi-calon-wali-kota-bekasi-sudah-buat-seribu-baliho
Mochtar Mohamad saat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/4/2011). (Sumber: Kompas/Lucky Fransiska)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

"Setelah saya berkeliling ke semua pimpinan partai dan alhamdulillah saya diterima untuk maju kembali bakal calon wali kota Bekasi," tambahnya.

Ia juga mengaku siap untuk kembali memimpin Kota Bekasi. Bahkan, Mochtar juga telah membuat 1.000 baliho untuk dipasang di sejumlah titik di Kota Bekasi saat kampanye nanti.

"Walaupun saya pernah terkenal di Bekasi kurang lebih data 90 persen itu pada tahun 2008. Nah, tahun 2023 ini kan belum tentu. Makanya saya mulai lagi, minimal ada peningkatan pengenalan," kata dia.

Jika nantinya ia terpilih sebagai wali kota Bekasi, Mochtar berjanji akan memberikan hibah kepada koperasi RW Rp100 juta per tahun, BPJS Kesehatan gratis hingga umrah gratis bagi pimpinan pondok pesantren, dewan kemakmuran masjid (DKM), marbut, dan majelis taklim.

Mochtar Mohamad pernah terjerat kasus korupsi pada 2012. Ia didakwa dalam empat perkara kasus korupsi.

Baca Juga: Pemotor Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Terparkir, Remaja Pria di Bekasi Tewas

Ia didakwa terlibat dalam penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Dia juga didakwa menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga disebut memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010, dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung sempat menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar. Namun di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x