Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Bongkar Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap dan Servernya Ternyata di Indonesia

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 08:51 WIB
polisi-bongkar-judi-online-di-tangerang-11-orang-ditangkap-dan-servernya-ternyata-di-indonesia
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan judi daring di Teluknaga, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar kasus judi daring atau online yang berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dalam membongkar kasus ini, pihaknya menemukan server yang ternyata ada di Indonesia.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita temukan servernya ada di Indonesia," kata Kombes Wira di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Siasat 4 Pelaku Raup Rp30 M dari Judi Online: Bikin Aplikasi Sendiri, Jual Koin Gim di YouTube

Namun demikian, Kombes Wira tidak menjelaskan secara detail mengenai lokasi server judi online yang ada di Indonesia tersebut.

"Terkait masalah website, mereka hanya mengoperasionalkan. Ini nanti akan kami terus lakukan pengembangan, siapa pembuatnya sehingga digunakan oleh para tersangka," ujarnya.

Wira mengungkapkan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah menangkap 11 orang sebagai tersangka pelaku judi online.

"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda," ucap Kombes Wira.

Mereka yang ditangkap masing-masing adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).

Baca Juga: 4 Orang Ditangkap gegara Bisnis Judi Online, Raup Untung Rp30 M, Ini Peran Para Tersangka

"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," ujar Wira.

Kombes Wira menambahkan, kepada siapa pun yang melihat adanya permainan judi online dapat melaporkan ke kepolisian agar dapat diselidiki.

"Apabila menemukan hal tersebut bisa menghubungi kami untuk dilakukan pendalaman, terkait informasi situs judi apa yang diakses para pemain tersebut, " katanya.

Wira juga menyayangkan kepada para pemain judi online yang masih terus bermain di dalamnya, karena mereka sebenarnya adalah korban.

"Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan. Tapi faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang," ujarnya.

Baca Juga: LP3HI Desak Polisi Jadikan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tersangka Terkait Promo Judi Online

Pihaknya karena itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk tidak tergiur mengakses permainan judi daring karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan para pemainnya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x