Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Tetapkan Senior dari Taruna STIP yang Tewas sebagai Tersangka, Beberkan Penyebab Kematian

Kompas.tv - 4 Mei 2024, 21:33 WIB
polisi-tetapkan-senior-dari-taruna-stip-yang-tewas-sebagai-tersangka-beberkan-penyebab-kematian
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah), Sabtu (4/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan TRS, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus kematian juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa terjadi tindak pidana pada kasus kematian Putu.

“Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu Saudara TRS,” kata dia, Sabtu (4/5/2024) malam, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Nizar Ramadika.

“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Taruna STIP yang Tewas Sebut Ada Luka Lebam di Tubuh Korban

Gidion menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan beberapa ahli, terdapat sejumlah luka.

“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, pendarahan, tetapi juga ada luka lecet di bagian mulut,” tambahnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.

Upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk menyelamatkan korban justru berakibat menutup saluran pernapasan.

“Yang paling utama pada ketika dilakukan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, menutup saluran pernapasan,” ucap Gidion.

“Kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian.”

Luka pada paru korban, lanjut Gidion, juga mempercepat proses kematian.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x