Kompas TV regional jabodetabek

Buka sampai Jam 14.00, Simak Lokasi SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 08:33 WIB
buka-sampai-jam-14-00-simak-lokasi-sim-keliling-di-5-lokasi-jakarta-hari-ini
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini, Senin (6/5/2024).

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan syarat legal berkendara.

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya

Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun, sebelum mendatangi lokasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagaimana dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kelima lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut ini:

Baca Juga: Ada Bibit Siklon Tropis 91P, BMKG: Wilayah-Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

  1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Mal Citraland

Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.

Ketiga, bukti cek kesehatan, dan

Keempat, bukti tes psikologi.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Besaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antri panjang di kantor kepolisian.

Namun, tetap perhatikan kelengkapan persyaratan dan biaya yang berlaku untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Jenazah Taruna STIP Tiba di Bali, Upacara Ngaben Bakal Digelar 11 Mei Nanti



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x