Kompas TV regional jawa barat

Usahanya Bangkrut, Polisi Sebut Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta Lebih

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 19:18 WIB
usahanya-bangkrut-polisi-sebut-suami-yang-mutilasi-istrinya-di-ciamis-punya-utang-rp100-juta-lebih
Suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

CIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis, Jawa Barat, menyebut tersangka Tarsum, suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti memiliki utang lebih dari Rp100 juta.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa tersangka memang memiliki utang hingga ratusan juta. Namun, dia memastikan utang tersebut bukanlah utang judi.

“Yang pasti untuk utang emang ada utang tapi bukan utang judi,” kata AKBP Akmal saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Bungkam saat Ditanya Pembunuhan

Ketika ditanya apakah motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Tarsum karena utang tersebut, Akmal mengaku belum dapat menyimpulkannya.  

Ia hanya menuturkan terkait motif tersangka Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya hingga kini masih dilaukan pendalaman. Tersangka Tarsum pun, kata dia, belum bisa dimintai keterangan lebih jauh.

“Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” ucap AKBP Akmal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Joko Prihatin juga membenarkan adanya utang ratusan juta rupiah yang dimiliki oleh tersangka Tarsum.

Sama seperti Akmal, AKP Joko mengaku masih belum bisa menyimpulkan mengenai motif tersangka memutilasi korban. Sebab, kejiwaan tersangka Tarsum belum stabil.

“Menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari Rp100 juta. Untuk saat ini keterangan masih belum pasti, susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaan hari ini,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku

Joko menjelaskan, soal utang yang dimiliki Tarsum dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya setelah bisnis potong sapi dan kambing yang dia jalani lesu alias sepi peminat.

“Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap dia.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dengan menjeratnya pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, aksi Tarsum memutilasi istrinya Yanti itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.

Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Kondisi Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis, Ditempatkan di Sel Khusus

Selanjutnya, tersangka Tarsum dibawa ke Polsek Rancah berikut dengan barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk memutilasi korban Yanti.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x