Kompas TV regional jabodetabek

Ibu Cabuli Anak Laki-Lakinya yang Masih Balita Ditetapkan Tersangka, Buat Video di Kontrakan

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 20:19 WIB
ibu-cabuli-anak-laki-lakinya-yang-masih-balita-ditetapkan-tersangka-buat-video-di-kontrakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu muda berinisial R ditangkap polisi setelah kedapatan mencabuli anak laki-lakinya sendiri yang masih balita di Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita berusia 22 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Saat ini, kata Kombes Ade Ary, ibu muda tersebut masih diperiksa oleh penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kakak Adik Dicabuli Tetangga, Terbongkar karena Pelaku Minta Maaf ke Ibu Korban 3 Kali saat Lebaran

“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ade di Jakarta pada Senin (3/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, perbuatan tak senonoh yang dilakukan R terhadap buah hatinya itu viral setelah videonya diunggah di media sosial X.

Ade mengatakan, tersangka R membuat video pencabulan terhadap anak laki-lakinya tersebut di sebuah kontrakan yang ditempatinya di Tangerang Selatan.  Menurut Ade, video pencabulan itu dibuat tersangka R pada Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi: Ada Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencabulan

"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.

Adapun R diketahui menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).

“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dimintai keterangan pada Senin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kakek Cabul dengan Modus Naik Becak, Korban Anak 8 Tahun


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x