Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Soal Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Sri Sultan HB X: Mestinya Enggak Boleh

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 10:59 WIB
soal-polemik-proyek-beach-club-raffi-ahmad-di-gunungkidul-sri-sultan-hb-x-mestinya-enggak-boleh
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.  (Sumber: Kompas TV/Michael Aryawan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi polemik proyek beach club oleh artis Raffi Ahmad.

Sri Sultan HB X mengatakan, jika seseorang atau pengusaha hendak membangun sebuah tempat usaha seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan perizinan.

Sultan menjelaskan, terkait dengan perizinan seluruhnya merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam hal ini Kabupaten Gunungkidul.

“Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan (izin) belum, kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas,” kata Sultan, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Proyek 'Beach Club' Gunungkidul, Ini Alasannya!

Lebih lanjut, menurut Sultan, kawasan Karst tidak boleh didirikan bangunan.

Sebagai informasi, beach club Raffi Ahmad rencananya akan didirikan di wilayah berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. 

“Tapi kalau sudah jadi keputusan pemda (pemkab), pemdanya yang salah kan gitu mestinya gak boleh kawasan itu ada bangunan (karst),” ujarnya.

Tak Mengetahui soal Perizinan

Selain itu, Sultan juga mempertanyakan apakah lokasi yang dipilih untuk lokasi pembangunan beach club tersebut sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul atau belum.

“Saya ndak tahu, itu lokasi yang dipilih itu koordinasi dengan kabupaten atau tidak. Saya kan enggak tahu, izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,” ujar Sultan.

Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dalam investasi setidaknya harus memperhatikan beberapa hal.

“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruang seperti apa, yang kedua soal pertanahan yang jadi perhatian utama terkait juga lingkungannya seperti apa,” ujar Beny, Rabu (12/6/2024). 

Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul

Beny menambahkan untuk kewenangan perizinan investasi semua berada di pemerintah kabupaten setempat. Pemerintah DIY memiliki peran dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x