JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (24/10/2024).
Layanan ini hadir di tengah berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2024, di mana pemeriksaan STNK menjadi salah satu fokus penindakan dari 14 jenis pelanggaran prioritas yang diawasi kepolisian.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib mempersiapkan sejumlah dokumen.
Wajib pajak harus membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Waspada! Siklon Tropis Trami Bisa Picu Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di 8 Wilayah Ini
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Kehadiran layanan Samsat Keliling ini dinilai strategis mengingat sedang berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2024.
Dalam operasi ini, kepolisian memberikan perhatian khusus pada kepemilikan STNK yang sah sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.