JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebanyak 3 kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tom Lembong dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi sejak tahun 2023.
Kejagung baru menetapkan status tersangka pada panggilan ketiga yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi atau pemilihan tersangka dalam kasus ini.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung
#tomlembong #korupsi #gula #impor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.