PURWOREJO, KOMPAS.TV - Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk terduga pelaku sejumlah 13 orang yang memperkosa dua orang kakak beradik asal Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam melakukan pemeriksaan kasus ini, polisi telah memisahkan dua laporan untuk korban D dengan 9 saksi dan korban K dengan 11 saksi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, Polda Jateng juga akan melakukan tes DNA pada anak korban untuk menyamakan identik dengan 20 orang saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu, Rabu (30/10) siang kemarin, kedua korban bersama keluarga dan kuasa hukum mendatangi Mapolres Purworejo.
Menurut kuasa hukum korban, mereka datang untuk berkoordinasi terkait pelaporan terduga yang lain.
Kini, 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik ini.
Nantinya pelaku akan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Siswi dengan Disabilitas Intelektual Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangga
#pemerkosaan #pemerkosaankakakadik #poldajateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.