Kompas TV regional jawa timur

Terungkap Motif Suami Siri si Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Sakit Hati dan Cemburu

Kompas.tv - 27 Januari 2025, 12:49 WIB
terungkap-motif-suami-siri-si-pelaku-mutilasi-wanita-dalam-koper-di-ngawi-sakit-hati-dan-cemburu
RTH alias A, pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. ihak kepolsian mengungkapkan motif tersangka RTH alias A pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial UK yang mayatnya ditemukan di Ngawi, Jawa Timur. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif RTH alias A, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial UK yang mayatnya ditemukan di Ngawi, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, motif dalam kasus tersebut adalah sakit hati dan cemburu.

"Motifnya ini adalah pertama sakit hati dan cemburu," kata Kombes Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025). Seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Suami Siri Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Menurut penjelasannya, tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban ini merasa cemburu karena korban disebutnya pernah memasukkan pria lain ke dalam kamar kos.

"Cemburunya kenapa? karena diketahui korban ini pernah memasukan laki-laki lain ke kos korban," ujarnya.

"Korban ini juga sering minta uang kepada pelaku," sambung Kombes Farman.

Di sisi lain, tersangka kata ia, juga merasa sakit hati dengan ucapan korban terkait anak perempuannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini memiliki seorang anak perempuan, korban ini pernah berucap kepada tersangka bahwa mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya ini menjadi mohon maaf PSK. Itu juga membuat tersangka ini sakit hati," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga tidak terima dengan ucapan korban yang meminta untuk menghilangkan anak keduanya.

"Lainnya, dari hasil pemeriksaan, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak kedua nya," jelas Kombes Farman.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Ditangkap di Madiun, Begini Tampangnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, jenazah UK ditemukan dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1).

Saat ditemukan jasad dalam keadaan utuh, yakni tanpa kepala dan kaki.

Pada Minggu (26/1) polisi berhasil menemukan bagian tubuh korban yakni kepala dan kaki di lokasi berbeda, yakni potongan kepala ditemukan di Trenggalek.

Sementara potongan kaki kanan dan kiri manusia yang juga diduga milik korban ditemukan di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x