SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan sosok tersangka RTH alias A, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial UK.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tersangka berprofesi sebagai pelajar.
Meski demikian, berdasarkan profiling yang dilakukan penyidik, tersangka merupakan ketua ranting dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Secara informal hasil dari profiling kami, pelaku ini adalah salah satu ketua ranting dari salah satu perguruan pancak silat yang ada di Tulungagung," kata Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Polisi Turut Periksa Kerabat Tersangka, Dalami Peran
Selain itu, tersangka, lanjut ia, juga aktif di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur.
"Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota di Polres daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya," ujarnya.
Kasus mutilasi ini terungkap usai penemuan jenazah UK dalam koper di di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (23/1/2025).
Kondisi jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, yakni tanpa kepala dan kaki.
Polisi meyakini korban merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar berinisial UK (29).
Identitas korban berhasil diketahui melalui metode pengenalan sidik jari dan juga bantuan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
Serta diperkuat dengan keterangan keluarga korban yang membenarkan ciri-ciri fisik, pakaian dan aksesoris yang dikenakan korban saat ditemukan.
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi: Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Hotel Kediri
Penyebab kematian korban, diduga karena afeksia atau kekurangan napas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan dikarenakan cekikan.
Pada Sabtu (25/1/2025) pukul 24.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RTH alias A di Madiun, Jawa Timur.
Kemudian pada Minggu (26/1) polisi menemukan kepala dan kaki korban di dua lokasi berbeda.
Adapun potongan kepala korban ditemukan di Trenggalek, sementara potongan kaki kanan dan kiri korban ditemukan di Ponorogo.
Terkini, polisi mengungkapkan, tersangka tega membunuh hingga memutilasi korban karena sakit hati dan cemburu.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.