Kompas TV regional jawa timur

Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 08:15 WIB
kasus-mutilasi-wanita-dalam-koper-di-ngawi-ayah-korban-minta-pelaku-dihukum-mati
RTH alias A, pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. Ayah Kandung UK (29), Nur Khalim merespons terkait penangkapan RTH alias A, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap putrinya. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BLITAR, KOMPAS.TV - Ayah Kandung UK (29), Nur Khalim merespons terkait penangkapan RTH alias A, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap putrinya.

Ia berharap pelaku dihukum berat karena telah membunuh, bahkan memutilasi jenazah UK.

“Jelas harus dihukum berat," Nur Khalim dalam keterangannya di Blitar, Jawa Timur, Senin (27/1/2025).

Ia menuturkan hukuman berat untuk pelaku yang dimaksud yakni hukuman mati. 

"Jadi kalau bisa ya yang membuat anak saya sampai jadi korban itu harus dihukum mati. Itu yang bertindak melukai anak saya sampai begitu itu,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi: Pelaku Ternyata Ketua Ranting Perguruan Silat

Dalam kesempatan itu, ia juga berharap agar bagian tubuh korban yang telah ditemukan dapat segera diserahkan ke pihak keluarga.

“Harapannya segera bisa dimakamkan dijadikan satu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, jenazah UK ditemukan dalam koper di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1).

Kondisi jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, yakni tanpa kepala dan kaki.

Berdasarkan keterangan polisi, penyebab kematian korban, diduga karena afeksia atau kekurangan napas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan dikarenakan cekikan.

Baca Juga: Kata Psikolog Forensik soal Motif Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi

Pada Sabtu (25/1/2025) pukul 24.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RTH alias A di Madiun, Jawa Timur.

Kemudian pada Minggu (26/1) polisi menemukan kepala dan kaki korban di dua lokasi berbeda.

Potongan kepala korban ditemukan di Trenggalek, sementara  potongan kaki kanan dan kiri korban ditemukan di Ponorogo.

Polisi menyebut motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup penjara.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x