PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Palu menangkap 2 orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif pelaku karena tersinggung ditegur korban.
Polisi menangkap masing masing MR dan IB di Kelurahan Tawaili. MR pelaku utama penganiayaan merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IB merupakan rekan dalam melakukan penganiayaan.
Kedua pelaku ditangkap 4 hari setelah kejadian penganiayaan terjadi di Kelurahan Tayangan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams bilang motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung ditegur korban yang merupakan rekannya.
Atas perbuatan nya MR diancam pasal 355 ayat 2 KUHP dan pasal 56 KUHP pada tersangka IB.
#PelakuPenganiayaan #PolrestaPalu # KombesDenyAbrahams
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.