SEMARANG, KOMPAS.TV – Kepolisian mengatakan AN, bayi berusia dua bulan yang diduga dibunuh anggota polisi bernama Brigadir AK, merupakan hasil hubungan gelap terduga pelaku dengan perempuan berinisial DJP (24).
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Brigadir AK dan DJP belum menikah.
"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Dia menambahkan, Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya. Setelah bercerai, Brigadir AK menjalin hubungan asmara dengan DJP, yang kemudian melahirkan bayi AN.
Meski demikian, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan bayi AN.
Baca Juga: Potret Rumah Anak Surga, Merawat Bayi Terlantar
Dilansir Kompas.com, Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.
Kronologi Dugaan Pembunuhan
Artanto mengatakan dugaan pembunuhan bayi ini berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu, 2 Maret 2025.
Kala itu, DJP menitipkan bayi AN kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.