KOMPAS.TV - DPR meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membayarkan THR karyawan yang terkena PHK.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sritex agar membayar THR kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Irma dalam rapat kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Irma mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Wamen Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bahwa PT Sritex memiliki sebelas anak perusahaan yang seharusnya bisa membayarkan THR para karyawan yang terkena PHK.
Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan hadir dalam pemenuhan hak karyawan tersebut.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban PHK PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.
Menaker menyebut akan bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah tersebut dan akan meminta kurator untuk memaparkan langkah-langkah yang diambil dalam memastikan pembayaran THR serta hak-hak lain bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Presiden Prabowo: THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025!
#thr #sritex #phk #karyawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.