JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan takaran produk Minyakita.
Tersangka diduga mengatur mesin pengemasan untuk mengurangi volume minyak dalam kemasan.
Polisi menemukan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Jika di kemasan tertulis satu liter, hasil sampel menunjukkan isinya hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter.
Tersangka diketahui telah memodifikasi mesin pengemasan agar dapat mengatur volume minyak.
Kementerian Perdagangan turut menanggapi kasus ini. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian barang atau uang jika produk yang dibeli tidak sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi dan menyerahkan kasus ini kepada polisi untuk menindak pelaku usaha yang melakukan kecurangan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain merugikan masyarakat, tindakan mengurangi isi kemasan Minyakita juga mencoreng reputasi produsen lain yang mematuhi peraturan.
Baca Juga: Mentan Minta Usut Produsen 'Nakal' Minyakita, Bukan Pengecer atau Pedagang Kecil
#minyakita #polisi #curang #minyakgoreng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.