A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Investasi Bodong Akumobil, Konsumen Rugi Ratusan Miliar

Kompas TV regional berita daerah

Investasi Bodong Akumobil, Konsumen Rugi Ratusan Miliar

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 00:06 WIB
Penulis : Reny Mardika

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus investasi bodong yang dilakukan oleh enam terdakwa dari Akumobil di gelar di Pegadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang, yakni Bryen Jhon, Alief, Ridwan, Firman, Nurul Husni dan Muhamad Idris.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan ke enam terdakwa mendirikan PT Akumobil dengan modal Rp 12 juta, namun dalam akta pendirian perusahaan nya terdakwa mencantumkan angka sebesar Rp 10 miliar rupiah.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan, dari kerugian konsumen Rp 128 miliar, terdakwa akan mengembalikan Rp 70 miliar kepada korban yang berjumlah lebih dari seribu orang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x