Kompas TV regional peristiwa

Kejati Riau Ancam Pecat Oknum Kejaksaan Pemeras Kepsek Inhu hingga Rp 200 Juta

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 13:47 WIB
kejati-riau-ancam-pecat-oknum-kejaksaan-pemeras-kepsek-inhu-hingga-rp-200-juta
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (20/7/2020) sore. (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Fadhilah

Akibat dari kejadian itu, para kepala sekolah memutuskan untuk mengundurkan diri karena sudah tidak tahan diganggu oknum tersebut.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung mengungkapkan bahwa para kepala sekolah diperas dengan dimintai uang dalam jumlah bervariasi.

"Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam kepala sekolah. Ada juga yang diminta Rp 65 juta. Hampir semua kepala sekolah kena (peras) yang nominalnya bervariasi. Kalau tidak diberikan uang, kepala sekolah akan terus diganggu dalam penggunaan dana BOS itu," kata Taufik usai mendampingi pemeriksaan kepala sekolah SMP di Kejati Riau, Senin.

Baca Juga: Fakta 64 Kepsek Mengundurkan Diri: Tak Nyaman Kelola Dana BOS karena Diperas Aparat Hukum

Ilustrasi: pelaku pemerasan. Kejati Riau Ancam Pecat Oknum Kejaksaan Pemeras Kepsek Inhu hingga Rp 200 Juta. (Sumber: Thinkstock)

Kepsek Mengundurkan Diri Massal

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak kompak mengundurkan diri.

Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Inhu Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, pada Selasa kemarin ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOs kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.

Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima. Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Baca Juga: Aksi Lucu Anggota Basarnas yang Takut Jarum Suntik Tetanus

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x