Kompas TV regional peristiwa

Kejati Riau Ancam Pecat Oknum Kejaksaan Pemeras Kepsek Inhu hingga Rp 200 Juta

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 13:47 WIB
kejati-riau-ancam-pecat-oknum-kejaksaan-pemeras-kepsek-inhu-hingga-rp-200-juta
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (20/7/2020) sore. (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Fadhilah

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau angkat bicara merespons adanya dugaan pemerasan oknum kejaksaan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengaku akan mendalami laporan kepala sekolah (kepsek) tersebut.

"Terkait masalah ini, makanya kami akan mengklarifikasi. Kami hari ini kan sedang memeriksa dan meminta keterangan para pejabat dari dinas pendidikan, inspektorat, dan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dari Kabupaten Inhu," ucap Mia dalam konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) sore.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, kepala sekolah mengaku ada oknum yang melakukan pemerasan dan menyebut ada oknum kejaksaan.

"Tapi kami dengar dari tim Kejari Inhu ini, satu satu disampaikan bukan (mereka pelakunya). Kita klarifikasi dari salah satu tim tidak ada melakukan kegiatan (pemerasan) itu. Kan bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan," ujar Mia.

Baca Juga: 64 Kepsek yang Mungundurkan Diri Akui Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta

Ancaman Hukuman Berat

Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan mencari tahu apakah benar ada oknum dari Kejari Inhu.

Bahkan, Kejati Riau akan melakukan tindakan tegas bagi oknum jika terbukti.

"Kalau memang ada, kita akan memberikan hukum berat, baik itu dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya kalau dia jaksa. Nanti ada tahapnya. Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami. Sekarang kan belum selesai pemeriksaannya," jelas Mia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mempertegas bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang dari Kejari Inhu.

"Masalah ini masih kami dalami. Mulai dari Kamis (17/7/2020) malam kami sudah meminta keterangan tim dari Kejari Inhu sebanyak lima orang. Jadi hari ini kita memeriksa dari pihak dinas pendidikan dan inspektorat. Hasilnya, dugaan-dugaan itu perlu kami dalami," kata Budi.

Karena dalam hal ini, sambung dia, staf Kejari Inhu yang terlibat dalam penyelidikan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang.

Namun, dengan adanya tuduhan pemerasan, Budi mengaku akan mendalami siapa diantara mereka (Kejaksaan) yang mengumpulkan uang yang mengatasnamakan kejaksaan maupun jaksa.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan 64 Kepsek, Kejagung: Kejari Indragiri Hulu Dimintai Keterangan

Dugaan Pemerasan Oknum Kejaksaan dan LSM

Sebagaimana pengakuan dari kepala sekolah, mereka diperas oknum kejaksaan dan LSM Tipikor Nusantara dalam pengelolaan dana BOS.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x