Kompas TV religi beranda islami

Benarkah Nikah Siri Diharamkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 11:45 WIB
benarkah-nikah-siri-diharamkan-dalam-islam-ini-penjelasan-lengkapnya
Ilustrasi pernikahan. (Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

Dalam islam pun sama, tidak ada larangan untuk nikah siri ini. Meski begitu, para ulama juga berbeda pendapat terkait cara mengumumkannya dan soal perwalian ketika hendak menikahkan.

Meski diperbolehkan dan sah secara agama, beberapa dampak positif dan negatif menikah siri antara lain:

Dampak negatif:

  • Merugikan perempuan karena ketidakjelasan status
  • Perkawinan tidak tercatat di KUA hingga kelak jika punya anak akan kesulitan mengurus akte lahir, pencatatan sipil dan semacamnya
  • Merebaknya poligami yang justru merugikan perempuan

Positif

  • Menghindarkan dari zina
  • Meminimalisasi seks bebas dan potensi penyakit HIV-Aids
  • Mengurangi beban keluarga jika perempuan itu tulang punggung keluarga

Mengutip situs resmi bimasislam.kemenag.org tentang status nikah siri, ada beberapa hal yang diperhatikan ketika hendak melakukan nikah siri itu:

1. Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan 

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu. Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

 3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

 4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan. 

5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.

Jadi, tidak sesederhana itu ya nikah siri, khususnya bagi perempuan. Mending nikah secara resmi dan tercatat dalam resmi negara. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x