Kompas TV religi beranda islami

"Fitnah itu Lebih Kejam dari Pembunuhan", Apa Maksudnya?

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 07:43 WIB
fitnah-itu-lebih-kejam-dari-pembunuhan-apa-maksudnya
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kita sering mendengar istilah ‘fitnah lebih kejam dari pembunuhan’, yang sering diucapkan atau dituliskan oleh masyarakat. Tapi apa dan bagaimana sih sebenarnya maksud dari pernyataan ini?

Dalam Islam, fitnah lebih bahaya dari pembunuhan itu terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah.

Dalam surat tersebut menjelaskan tentang fitnah yang dilepaskan oleh seseorang bisa sangat berbahaya, bahkan disebut lebih berat daripada pembunuhan.  

Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191).

Maka dari itu, fitnah adalah perkara yang wajib dihindari bagi seorang Muslim karena larangannya begitu jelas dan nyata. 

Lantas, apa bahaya fitnah? 

Dikutip dari tulisan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Arief Subhan, dijelaskan tentang fitnah dalam Islam yang begitu berbahaya lantaran efeknya besar, khususnya bagi seseorang yang mendapatkan fitnah tersebut. 

Ia lantas menyebutkan, kitab-kitab hadis umumnya juga memuat bab khusus tentang fitnah.

Salah satu kitab hadis paling lengkap dan jadi rujukan, Kitab Sahih al-Bukhari, misalnya, memuat tak kurang dari 76 hadis tentang fitnah.

Penyebutan yang demikian sering itu, baik dalam al-Qur’an maupun hadis, menunjukkan bahwa fitnah tergolong topik bahasan yang cukup penting di dalam Islam.

Bahayanya, fitnah bisa mengakibatkan perang saudara, kekejaman dalam masyarakat, serta kekacauan. 

Itulah dalam Islam, fitnah kerap diartikan secara bahasa bermakna "murtad" atau "musyrik" . Padanan lain adalah "ghibah" dan "tajassus" atau mencari-cari kesalahan orang lain yang belum tentu benar. 

"Fitnah diartikan sebagai: murtad (keluar dari Islam),  perang saudara, kekejaman, kakacauan, ujian dan cobaan, serta perkataan jelek. Sementara fitnah dalam pengertian murtad terdapat dalam QS al-Baqarah ayat 193. Fitnah karena dapat menimbulkan keresahan sosial-keagamaan di kalangan masyarakat Islam," tulisnya. 




Sumber : Kompas TV/Kemenag/UIN Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x