Kompas TV religi agama

RI Dapat 8.000 Kuota Tambahan Haji, DPR Usul Diberikan untuk Pendamping Jemaah Lansia

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 13:45 WIB
ri-dapat-8-000-kuota-tambahan-haji-dpr-usul-diberikan-untuk-pendamping-jemaah-lansia
Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayanti saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII di Provinsi DIY, Selasa (9/5/2023). Esti mengusulkan tambahan 8.000 kuota haji bisa digunakan untuk pendamping jemaah haji yang sudah lansia. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ini, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Tambahan kuota tersebut akan segera dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada masa sidang mendatang.

Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayanti mengatakan, kuota haji tambahan itu bisa diberikan kepada pendamping jemaah haji. 

Menurut aspirasi yang ia terima, ada cukup banyak calon jemaah haji yang sudah lanjut usia, sehingga perlu diberangkatkan bersama pendampingnya.

"Banyak (pesan) WA yang masuk ke saya selaku Anggota Komisi VIII, yang terdaftar dan mempunyai hak untuk naik haji tahun ini usianya sudah cukup tinggi, tidak hanya lansia di atas 60 tahun, tetapi usia di atas 86 tahun yang ketika harus melaksanakan ibadah haji itu perlu pendamping. Nah, pendampingnya inilah yang kemudian belum mendapatkan slot untuk tahun ini," kata Esti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (9/5/2023).

Ia menyampaikan, pendamping haji yang belum mendapat slot merupakan calon jemaah haji yang secara usia lebih muda dan sehat. Sehingga, bisa mendampingi calon jemaah haji yang berusia lanjut yang perlu pendampingan dan mempermudah proses menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Pelunasan Haji Diperpanjang Hingga 12 Mei, Ini Kriteria Jemaah yang Berhak Memanfaatkannya

"Perlu dipertimbangkan juga itu 8.000 kuota haji tambahan baru itu diberikan kepada mereka-mereka yang memang secara kesehatan, secara usia memang perlu pendampingan, diberikan kepada mereka untuk slot pendampingan lansia-lansia itu, sehingga juga akan mempermudah proses naik hajinya," tambahnya. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. 

Yaqut menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

Baca Juga: RI Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Komisi VIII DPR: Harus Diiringi Ketersediaan Anggaran

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” kata Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” tambahnya. 

Ia menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. 

Agar 8.000 kuota tambahan itu bisa terserap, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji.

Baca Juga: RI Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Ini Langkah Kemenag Agar Bisa Terserap dalam Waktu Mepet

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Yaqut. 

Bersamaan dengan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” tuturnya. 

Baca Juga: Sepeda Bambu Flores Jadi Suvenir KTT ASEAN, Pernah Dipakai Jokowi Gowes Bareng PM Australia

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” sambungnya. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. 

Namun, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

"Tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah, namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," ucap Hilman. 

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.

Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tandasnya. 


 

 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x