Kompas TV saintek sains

Heboh Penemuan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan, Apa Itu Kadaver?

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 10:11 WIB
heboh-penemuan-5-mayat-di-kampus-unpri-medan-apa-itu-kadaver
Ilustrasi mayat. Heboh penemuan 5 mayat di Unpri Medan dimana pihak kampus menyebut mayat yang terdiri 4 jenis kelamin pria dan 1 perempuan adalah kadaver. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

Berdasarkan Pasal 120 Ayat (1), "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam PP itu disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Dijelaskan pula di Pasal 5 bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. 

Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;

Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Kemudian Pasal 6 dalan aturan tersebut juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. 

Sedangkan di Pasal 7 juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Selain itu, ada pula perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap kadaver yang diatur dalam Pasal 17-19 yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. 

Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Baca Juga: Kronologi 5 Mayat Ditemukan di Unpri Medan, Polisi Selidiki Identitas Korban dan Asalnya dari Mana


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x