Kompas TV saintek sains

Heboh Penemuan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan, Apa Itu Kadaver?

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 10:11 WIB
heboh-penemuan-5-mayat-di-kampus-unpri-medan-apa-itu-kadaver
Ilustrasi mayat. Heboh penemuan 5 mayat di Unpri Medan dimana pihak kampus menyebut mayat yang terdiri 4 jenis kelamin pria dan 1 perempuan adalah kadaver. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dihebohkan dengan penemuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatra Utara, yang terendam di dalam bak air.

Setelah video yang memperlihatkan mayat di dalam bak tersebut viral, pihak Unpri menjelaskan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.

"Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajarnya adalah cadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan," kata Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri, Susanto, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (13/12/2023).

"Di laboratorium anatomi fakultas kedokteran Unpri terdapat lima cadaver, 1 perempuan dan 4 laki-laki," terangnya.

Susanto menambahkan, keberadaan cadaver di Unpri Medan berguna untuk menunjang proses belajar dan mengajar di laboratorium anatomi atau ilmu urai.

"Kami sangat yakin di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver sebagai media pembelajaran dan peraturan tentang cadaver telah diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Lantas, apa itu kadaver?

Kadaver dan Undang-Undangnya di Indonesia

Secara bahasa, menurut KBBI, kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.

Sementara menurut RxList, dalam kamus medis, kadaver adalah mayat manusia yang dapat digunakan oleh dokter dan ilmuwan lain untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit, menentukan penyebab kematian, dan menyediakan jaringan untuk memperbaiki cacat pada manusia yang hidup.

Siswa di sekolah kedokteran mempelajari dan membedah mayat sebagai bagian dari pendidikan mereka.

Di Indonesia penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Soal 5 Mayat Ditemukan di Kampus, Unpri Medan: Itu untuk Praktikum Anatomi Mahasiswa Kedokteran

Berdasarkan Pasal 120 Ayat (1), "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam PP itu disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Dijelaskan pula di Pasal 5 bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. 

Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;

Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Kemudian Pasal 6 dalan aturan tersebut juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. 

Sedangkan di Pasal 7 juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Selain itu, ada pula perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap kadaver yang diatur dalam Pasal 17-19 yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. 

Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Baca Juga: Kronologi 5 Mayat Ditemukan di Unpri Medan, Polisi Selidiki Identitas Korban dan Asalnya dari Mana


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x