JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Disinggung mengenai sikap Baleg yang merespons putusan MK, Said Iqbal mengatakan bahwa Baleg itu penakut dan ketakutan kalah. Berbagai cara untuk menjegal seseorang, dan inilah demokrasi yang dibajak dan penakut.
“Disinilah MK menjadikan hati nuraninya untuk berbuat keadilan, kalau merasa berani ayolah kita bertarung,” tegas Said Iqbal dalam program SATU MEJA (21/8/2024).
Politisi Parta Gerindra menyebut, kalau dirinya sangat apresiatif atas permintaan dari partai buruh yang sudah dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: Ambang Batas Pilkada Diubah, Bivitri: Ternyata Anggota DPR Tidak Paham Soal Ini | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Joshua
#putusanmk #pilkada2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.