BANDUNG, KOMPAS.TV - Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang pria tega membunuh kekasihnya.
Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh seorang temannya.
Kurang dari 24 jam, polisi dari Polsek Arcamanik, Bandung berhasil menangkap 2 pelaku pembuhuhan seorang perempuan dan membuangnya di semak-semak.
Kedua pelaku merupakan teman korban.
Sebelum kejadian, diduga terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena perselingkuhan.
Baca Juga: Penemuan Jenazah di Rusun Petamburan Hingga Terungkapnya Identitas Korban Pembunuhan di Tegal!
Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Arca-Manik Bandung, Jawa Barat.
Keduanya di jerat dengan pasal 338 KHUP dan pasal 340 KAHUP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.