JAKARTA, KOMPAS.TV - Anda berencana terbang hari ini tapi belum sempat dapat vaksin Covid-19 dosis Booster?
Siap-siaplah ditolak atau bahkan menjadwal ulang penerbangan Anda.
Pasalnya, mulai 29 Agustus 2022, berlaku aturan baru wajib Booster bagi penumpang pesawat.
Dengan aturan baru ini, pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR untuk bepergian, tapi penumpang wajib sudah mendapatkan vaksinasi Booster.
Untuk mengantisipasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menyediakan posko vaksinasi Covid-19.
Aturan yang sama juga berlaku di stasiun kereta api mulai tanggal 30 Agustus.
Baca Juga: Jokowi Himbau Relawan Tidak Terburu-buru, Soal Capres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.