JAKARTA, KOMPAS.TV - AG pelaku penganiayaan David akan menjalani persidangan lebih dulu, mengingat waktu yang terbatas mengikuti aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berkas perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum AG, sebelumnya sudah diterima oleh Kejaksaan dan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dilengkapi baik secara formil maupun materiil dan akan segera menjalani persidangan.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Sementara terhadap tersangka Mario dan Shane, Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.