LOMBOK, KOMPAS.TV - Seorang perempuan asal Pidie, Aceh, ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat beberapa jam setelah tiba dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Senin, (3/4/2023).
Tersangka kedapatan membawa 9,5 kilogram ganja yang disusupkan dalam 2 jeriken berisi kecap asin.
Menurut Kombes Pol Deddy Supriadi, Dirresnarkoba Polda NTB Jumat, (7/4/2023), pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk membawa ganja seberat 9,5 Kg dari Pidie, Aceh, menuju Lombok melalui jalur darat selama 7 hari 7 malam.
Tersangka masih bungkam terkait orang yang memerintahkannya membawa ganja dari Aceh ke Lombok.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Simpan 5 Paket Ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.