Kompas TV video vod

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 21:24 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Video editor: Bara Bima Hardika

Baca Juga: Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x