Kompas TV video sinau

Alasan Kenapa Dilarang Coret-coret Surat Suara dan Bawa HP saat Pemilu 2024 | SINAU

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 18:13 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Peraturan nyoblos saat Pemilu 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)  25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Larangan saat nyoblos di TPS:

  • Berkampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lainnya
  • Mencoblos dengan benda lain, seperti pulpen hingga rokok pemilih juga dilarang mencoret-coret dan merobek  surat suara. Hal tersebut akan membuat surat suara tidak sah.
  • Menolak mencelupkan jari ke tinta
  • Pemilih dilarang merekam, memotret, mendokumentasikan kegiatan mencoblos beserta dengan hasil coblosannya

Yang harus dilakukan saat nyoblos di TPS:

  • Datang tepat waktu, sabar mengantre dan membawa berkas formulir juga kartu identitas
  • Isi daftar hadir
  • Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
  • Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan
  • Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali
  • Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suara

Baca Juga: KPU Palu Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x