Kompas TV video vod

Ini Sanksi yang Dijatuhkan Dewas KPK pada 90 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 22:31 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 90 pegawai yang terlibat pungutan liar di Rutan KPK.

78 di antaranya terkena sanksi etik berat berupa meminta maaf secara terbuka.

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di Rutan KPK.

Dewas menyebut, 90 persen tahanan KPK dimintai uang.

Total pungli yang diterima terperiksa mencapai Rp6 miliar.

Modus pungli meminta imbalan Rp20 juta untuk membawa telepon seluler.

Lalu ditambah setoran uang 5 juta per bulan untuk menyimpan dan mengecharge hp di rutan.

Dari 90 pegawai yang disidang, 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Pria Mabuk Tarik Pungli di Kompleks Pemkab Bandung, Begini Tindakan Aparat

#pungli #rutankpk #dewaskpk



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x