Kompas TV video vod

Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, Menhub: 13-14 April Puncaknya!

Kompas.tv - 11 April 2024, 16:30 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Usai arus mudik lebaran 2024 terlewati, pemerintah kini fokus untuk mengamankan kelancaran arus balik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat meninjau arus mudik ke sejumlah wilayah, diantaranya Kota Cirebon dan Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat. 

Kunjungan ini sebagai bahan evaluasi dan pengecekan fasilitas jelang arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada 13 dan 14 April mendatang.

Para pemudik diimbau menghindari kembali ke ibu kota pada akhir pekan agar tidak terjebak macet. 

Polisi menyarankan agar pemudik mengambil waktu kembali ke Jakarta sebelum atau setelah akhir pekan.

Selain memilih waktu selain akhir pekan untuk menghindari kemacetan, pemudik juga harus memperhatikan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada arus balik nanti.

Pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomer kendaraan. Aturan ganjil genap berlaku mulai Jumat, 12 April 2024 mulai pukul 14.00 siang sampai jam 24.00 malam. 

Lalu dilanjutkan pada Sabtu, 13 April mulai jam 08.00 pagi hingga jam 24.00 malam dan dilanjutkan hari Minggu, 14 April jam 14.00 sampai hari Selasa, 16 april pukul 08.00 pagi.

Pemudik yang kedapatan melanggar ganjil-genap akan mendapat kiriman surat tilang sesuai pantauan dari Kamera Etle di jalan tol. 

Surat tilang akan dikirim setelah tanggal 16 April 2024 dan kepolisian tidak akan meminta putar balik ataupun penghentian kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

Pemberlakuan aturan ganjil genap plat nomor kendaraan ini untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di arus balik lebaran 2024. 

Selain memperhatikan waktu serta aturan rekayasa lalulintas, yang tak kalah penting juga, pemudik diimbau waspada dan siaga serta memeriksa kondisi kendaraan untuk menghindari potensi kecelakaan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Sopir Ditangkap

#arusbalik #mudik2024 #menhub
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x