JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan dengan sebesar Rp300 juta atas tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Kementeria Pertanian.
Setelah dijatuhi vonis, SYL menilai bahwa kasus pidana yang menjeratnya adalah bagian dari risiko jabatan.
“Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan," kata SYL ditemui usai sidang.
SYL mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca Juga: Alami Kekerasan usai Sidang Vonis SYL, Wartawan Lapor Polisi
#syahrulyasinlimpo #syl #korupsi
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.