JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan penjara 4 bulan.
Syahrul juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan.
Baca Juga: Kata SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Risiko dari Jabatan
#syl #eksmentan #korupsikementan #sylvonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.