JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, menekankan pendidikan dasar SD hingga SMP seharusnya gratis tanpa melihat status negeri atau swasta.
Menurut Hakim Guntur, hal itu tertuang dalam konstitusi.
Ia meminta perwakilan pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan SD hingga SMP gratis.
Menurutnya, hal itu harus dimasukkan dalam 20 persen anggaran pendidikan.
Permohonan biaya sekolah gratis dari SD hingga SMA diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Lalu, bagaimana soal perkembangan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi ini?
Simak informasi selengkapnya bersama Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda.
#sekolahgratis #gunturhamzah #pendidikan #sekolahdasar
Baca Juga: Sebut Putra Jokowi Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Jateng, Ganjar: Dia Punya Partai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.