JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU menyikapi putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Selasa (20/08) malam, KPU menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional.
MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.
Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju.
Baca Juga: [FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong?
#putusanmk #ambangbataspilkada #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.