JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat paripurna terakhir, DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Hukum Adat, dan RUU PPRT atau Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dua RUU, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Adat, belum pernah dibahas.
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah mulai disusun sejak era pemerintahan Presiden SBY tahun 2008.
Tiga RUU ini akan dilanjutkan dibahas pada periode mendatang dan masuk dalam Program Legislasi Nasional.
#ruu #paripurnadpr #sufmidasco #dpr
Baca Juga: Tangis Puan Maharani di Rapar Paripurna Terakhir DPR 2019-2024, Sampaikan Permohonan Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.