KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Mengadili, 1 permohon perbandingan gugur, demikian diputuskan,” ucap pernyataan hakim dalam sidang praperadilan Hasto, Senin (10/3/2025).
Hakim menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Penundaan Persidangan Praperadilan Hasto: Kami Bukan Menghindar
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Galih
#breakingnews #hastokristiyanto #sekjenpdip #pnjaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.