BREAKING NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya tahun 2025, Selasa (11/3/2025).
Kemenaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kemenaker akan melakukan pengawasan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, dan sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan ke Dirut Pertamina soal Pertamax Oplosan: Dia Melakukannya dengan Kesadaran
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Joshua
#thr #thrlebaran #kemnaker #lebaran #breakingnews #lebaran2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.