A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ada Apa Dengan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, dan Hak Buruh?

Kompas TV video tahu gak sih lo?

Ada Apa Dengan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, dan Hak Buruh?

Kompas.tv - 26 Februari 2020, 17:13 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV - Di tengah kritikan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah dan DPR akan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Presiden menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja baru berbentuk Draf RUU dan belum menjadi Undang-Undang. Karena itu, pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Termasuk pasal yang menyebut peraturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam Undang-Undang. Presiden meminta draf yang menggabungkan banyak peraturan dikaji dengan teliti dan hati-hati.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memberikan masukan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang banyak ditolak kalangan pekerja dan buruh.

Mereka yang menolak menilai, RUU ini tidak memberikan kepastian kerja bagi para buruh.

Buruh yang melakukan protes atas hadirnya RUU Cipta Kerja ini dikhawatirkan akan membuat para hak para buruh semakin kecil seperti, tunjangan PHK yang dipotong, cuti, dan jam kerja.

Selain itu, Omnibus Law ini juga dikhawatirkan dapat mempermudah regulasi tenaga kerja asing dan kewenangan pengusaha asing di tanah air.

Haduh, RUU nya kontroversi, gimana menurutmu?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x