Eks Komandan Kelompok Pemberontak Tentara Tuhan Uganda Divonis Bersalah atas Kejahatan Kemanusiaan
Kompas dunia | 14 Agustus 2024, 05:50 WIBKAMPALA, KOMPAS TV - Seorang mantan komandan kelompok pemberontak Lord's Resistance Army (LRA) atau Tentara Tuhan di Uganda dinyatakan bersalah atas puluhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini menjadi momen penting bagi banyak warga Uganda yang selama puluhan tahun menjadi korban kekejaman kelompok ini.
Thomas Kwoyelo, mantan komandan LRA, akhirnya pada Selasa (13/8/2024) divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi di Gulu, kota di utara Uganda yang dulu jadi wilayah operasi kelompok pemberontak ini.
Ini adalah pertama kalinya kasus kejahatan berat seperti ini disidangkan di bawah divisi khusus Pengadilan Tinggi yang menangani kejahatan internasional.
Kwoyelo didakwa atas berbagai kejahatan seperti pembunuhan, penjarahan, perbudakan, penyiksaan, dan pemerkosaan.
Dari 78 dakwaan yang diajukan, ia dinyatakan bersalah atas 44 dakwaan yang berkaitan dengan kejahatan yang terjadi antara tahun 1992 dan 2005.
Hingga saat ini, belum jelas kapan hukuman untuk Kwoyelo akan dijatuhkan.
Kwoyelo telah berada dalam tahanan sejak 2009, sementara pihak berwenang Uganda mencoba mencari cara yang adil untuk menegakkan keadilan.
Baca Juga: Mengerikan, 41 Orang Termasuk 38 Anak Kecil Dibunuh di Uganda Usai Pasukan Pemberontak Serbu Sekolah
Human Rights Watch menyebut persidangan Kwoyelo sebagai "kesempatan langka untuk memberikan keadilan bagi korban perang dua dekade antara pasukan Uganda dan LRA."
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Kwoyelo memiliki pangkat kolonel di LRA dan bertanggung jawab atas serangan brutal terhadap warga sipil, banyak di antaranya sudah terpaksa mengungsi karena pemberontakan.
Sementara itu, pemimpin tertinggi LRA, Joseph Kony, masih diyakini bersembunyi di daerah terpencil di Afrika tengah.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) bahkan menawarkan hadiah sebesar 5 juta dolar bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi untuk menangkap Kony, yang juga dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press