Wagub DKI: Kami Tidak Pernah Kerja Sama Langsung dengan ACT
Peristiwa | 8 Juli 2022, 04:05 WIBPihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: ACT Diminta Sukarela Tutup Kantor di Jawa Barat
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pencabutan izin PUB ACT ini dilakukan karena adanya pemotongan donasi yang lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV