> >

Wagub DKI: Kami Tidak Pernah Kerja Sama Langsung dengan ACT

Peristiwa | 8 Juli 2022, 04:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI) Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara langsung.

Pernyataan ini merupakan tanggapan dari dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Seperti yang diketahui bersama masalah ACT sedang ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Terkait juga izin sudah dicabut oleh Kemensos. Supaya diketahui kami sendiri tidak pernah kerja sama langsung dengan ACT,” kata Riza, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: 300-an Rekening Milik Yayasan ACT Diblokir PPATK

 

Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa jajarannya tengah melakukan evaluasi terkait izin operasi ACT yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal DKI Jakarta.

Apabila ACT tidak memegang izin operasi dari Kemensos, maka izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal otomatis batal.

“Izinnya sudah dicabut oleh Kemensos, kemarin sudah dicabut juga oleh PTSP. Izin usaha sudah dicabut berarti yang lain tidak bisa, sekalipun izinnya masih ada. Dan tidak bisa berlaku kalau izin tidak ada,” jelasnya.

Riza juga menyoroti ratusan rekening yang sudah diblokir oleh PPATK.

Dengan terkuaknya dugaan penyelewengan dana ini, Riza mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: ACT Diminta Sukarela Tutup Kantor di Jawa Barat

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pencabutan izin PUB ACT ini dilakukan karena adanya pemotongan donasi yang lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU