5 Perwira Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J dengan Rusak CCTV
Hukum | 19 Agustus 2022, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lima perwira Polri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Kelima perwira Polri ini merupakan bagian dari 15 personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Hasil pemeriksaan mendalam inspektur khusus, kelimanya diduga melakukan tindak pidana mengahalangi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Termasuk lima perwira polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Penyidik membagi lima klaster untuk menentukan pihak yang terlibat dalam skenario menutup kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara dari barang bukti dan saksi, lima personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh
Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV