> >

5 Perwira Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J dengan Rusak CCTV

Hukum | 19 Agustus 2022, 17:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan kasus menghilangkan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima perwira Polri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Kelima perwira Polri ini merupakan bagian dari 15 personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Hasil pemeriksaan mendalam inspektur khusus, kelimanya diduga melakukan tindak pidana mengahalangi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Termasuk lima perwira polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Penyidik membagi lima klaster untuk menentukan pihak yang terlibat dalam skenario menutup kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara dari barang bukti dan saksi, lima personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh

Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang sudah kami sita saat ini ada empat, hardisk eksternal merek WD. Kedua adalah tablet, kemudian DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik BW,” ujar Asep.

Asep menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Pemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP. 

"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.

 

Adapun kelima personel yang saat menjalani pemeriksaan diduga menghalani penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP ANT, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Saat ini kelima personel tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus sejak diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik bersama 10 personel lainnya.

Baca Juga: [Full] Peran 6 Perwira Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU