> >

5 Perwira Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J dengan Rusak CCTV

Hukum | 19 Agustus 2022, 17:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan kasus menghilangkan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Barang bukti yang sudah kami sita saat ini ada empat, hardisk eksternal merek WD. Kedua adalah tablet, kemudian DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik BW,” ujar Asep.

Asep menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Pemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP. 

"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.

 

Adapun kelima personel yang saat menjalani pemeriksaan diduga menghalani penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP ANT, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Saat ini kelima personel tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus sejak diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik bersama 10 personel lainnya.

Baca Juga: [Full] Peran 6 Perwira Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU